Tentang Kami

Sejarah BPKD Kabupaten Mamasa


Sejarah BPKD Kabupaten Mamasa

Sejarah Terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mamasa

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Latar Belakang Pembentukan

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki lembaga yang mengelola keuangan daerah secara profesional. Pembentukan BPKD Kabupaten Mamasa dilatarbelakangi oleh lahirnya Kabupaten Mamasa sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat.

Sebagai kabupaten baru, Pemerintah Kabupaten Mamasa memerlukan perangkat daerah yang mengelola keuangan daerah secara menyeluruh — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Kebutuhan inilah yang kemudian melahirkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mamasa.

Dasar Hukum Pembentukan

Pembentukan dan pelaksanaan tugas BPKD Kabupaten Mamasa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Melalui peraturan-peraturan tersebut, BPKD Kabupaten Mamasa secara resmi ditetapkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah serta pengawasan atas pelaksanaannya.

Perkembangan Organisasi

Dalam perjalanannya, struktur organisasi BPKD Mamasa terus mengalami penyempurnaan menyesuaikan dengan perubahan regulasi dan tuntutan reformasi birokrasi. Saat ini, BPKD Kabupaten Mamasa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BPKD Mamasa terdiri dari beberapa bidang dan sub-bagian, antara lain:

  • Sekretariat (membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Program dan Pelaporan)

  • Bidang Anggaran

  • Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Bidang Aset Daerah

Struktur ini dirancang agar setiap fungsi pengelolaan keuangan dapat berjalan efektif, transparan, serta sesuai prinsip good governance.

Peran dan Fungsi

BPKD Kabupaten Mamasa memiliki peran utama dalam:

  • Menyusun kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah;

  • Melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);

  • Mengelola kas dan aset daerah;

  • Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD);

  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelolaan keuangan pada perangkat daerah lainnya.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, BPKD Kabupaten Mamasa berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.